Dituduh Menyekap Perempuan, RJ Membantah Keras: “Jangan Hakimi Saya Lewat Pemberitaan”

Lebak. Lintascakrawalanews.com-  Tuduhan dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial D di sebuah tempat usaha nasi goreng di Jalan Syeh Nawawi, depan SPBU Ranca Caruluk, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, memasuki babak baru.

 

RJ, pria yang namanya dikaitkan dengan peristiwa tersebut, angkat bicara. Ia membantah keras tuduhan penyekapan dan menilai pemberitaan sebelumnya telah merugikan nama baiknya.

 

RJ bahkan mempertanyakan mengapa dirinya tidak terlebih dahulu dimintai keterangan sebelum pemberitaan mengenai dugaan tersebut dipublikasikan.

 

“Saya merasa nama baik saya dirugikan. Tuduhan menyekap perempuan yang mau melamar kerja itu tidak mendasar dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” tegas RJ kepada media ini, Senin (31/8/2026).

 

Menurut RJ, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 14 Agustus 2026. Ia mengaku saat itu sedang tidak berjualan karena hendak mengobati seorang pasien stroke di wilayah Ciberem.

 

Dalam situasi tersebut, D, perempuan yang sebelumnya telah dikenalnya melalui media sosial, datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor ke kontrakan RJ.

 

RJ menegaskan, kedatangan D bukan karena paksaan. Ia juga membantah telah melakukan pengurungan terhadap perempuan tersebut.

 

Pintu Dirapatkan Bukan Berarti Dikunci

 

Salah satu hal yang menurut RJ perlu diluruskan adalah persoalan pintu kontrakan.

 

RJ mengakui pintu sempat dirapatkan ketika dirinya sedang berbincang dengan D. Namun, ia membantah pintu tersebut dikunci atau digunakan untuk menyekap.

 

“Saya merapatkan pintu karena ada teman-teman laki-laki di depan. Saya malu kalau percakapan kami dilihat. Itu bukan berarti saya mengunci atau menyekap dia,” jelasnya.

 

Ia juga menjelaskan kondisi ruangan ketika peristiwa berlangsung. Menurut RJ, dirinya sempat duduk di lantai karena ruangan terasa gerah.

 

D kemudian meminta RJ duduk di sofa. RJ mengaku sempat menolak karena mempertimbangkan sopan santun. Namun, setelah keduanya berbincang mengenai persoalan pribadi D, dirinya akhirnya duduk di sofa tersebut.

 

“Kenapa Saya Tidak Dikonfirmasi?”

 

Bagi RJ, persoalan tidak berhenti pada bantahan terhadap tuduhan.

 

Ia juga menyoroti proses jurnalistik pemberitaan yang telah beredar. Menurutnya, ketika sebuah berita berpotensi memengaruhi nama baik seseorang, pihak yang diberitakan seharusnya diberi kesempatan memberikan penjelasan.

 

“Kalau berita itu menyangkut nama baik saya, kenapa saya tidak dikonfirmasi sebelum berita diterbitkan?” ujarnya.

 

RJ khawatir pemberitaan yang hanya memuat satu versi dapat membentuk persepsi publik seolah-olah dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana.

 

“Jangan sampai berita sudah menyebar, kemudian baru saya ditanya. Masyarakat akhirnya bisa langsung menganggap saya bersalah,” tegasnya.

 

Ia meminta persoalan tersebut tidak disimpulkan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

 

“Jangan membentuk kesimpulan dari satu sisi. Saya juga punya hak untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

 

Pers Diminta Pegang Prinsip Keberimbangan

 

Pers memiliki fungsi penting dalam mengawasi berbagai persoalan di tengah masyarakat. Namun, fungsi kontrol sosial tersebut harus berjalan beriringan dengan prinsip akurasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

 

Selain itu, pers berkewajiban melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

 

Karena itu, bantahan RJ dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari hak jawab dan klarifikasi, bukan kesimpulan bahwa versi RJ telah terbukti sebagai fakta hukum.

 

Jangan Jadikan Pemberitaan Sebagai Ruang Penghakiman

 

RJ berharap media tetap menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh, bukan ruang untuk menjatuhkan vonis.

 

Menurutnya, benar atau tidaknya dugaan tindak pidana merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan.

 

“Media jangan menjadi hakim. Sampaikan fakta dari semua pihak agar masyarakat bisa menilai secara objektif,” ujarnya.

 

Dua Versi, Satu Kebenaran yang Masih Harus Dicari

 

Hingga berita ini disusun, keterangan RJ merupakan bantahan dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sebelumnya.

Sementara itu, keterangan D sebagai pihak yang disebut dalam dugaan penyekapan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara berimbang. Keterangan saksi maupun pihak lain yang mengetahui kejadian pada malam 14 Agustus 2026 juga penting untuk dilakukan verifikasi.

 

Dengan demikian, publik diharapkan tidak terburu-buru memberikan label bersalah kepada pihak tertentu sebelum seluruh fakta terungkap dan diverifikasi.

 

Satu pemberitaan dapat membentuk opini. Namun, opini bukanlah putusan hukum.

 

Di tengah derasnya arus informasi, keberimbangan menjadi benteng penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman.

 

Fakta harus dicari. Keterangan harus diverifikasi. Hak jawab harus dihormati. Dan vonis bukan kewenangan media.

 

Sumber: Rj

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *