LINTASCAKRAWALANEWS.COM, KABUPATEN TANGERANG – Pengangkutan Aset/Barang Milik Negara/Daerah ( BMN/BMD ) berupa material besi bekas bongkaran bangunan SMPN l Jayanti oleh pelaksana proyek tanpa mekanisme lelang jadi sorotan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi sebut besi bekas sudah tidak terpakai.
” Itu besi bekas bongkaran plat beton dan kolom beton lama
sudah tidak terpakai, kalau tetap di lokasi khawatir disangka akan dipakai lagi, makanya sama pihak pelaksana besinya disingkirkan. “Ucapnya melalui pesan whatsApp, pada Senin, ( 24/8/2026 ) kemarin.
Ia juga mengatakan, pembongkaran bangunan sudah dilaporkan ke bagian aset. Namun sayangnya saat ditanya soal keberadaan tumpukan besi bekas yang sebelumnya diangkut oleh pelaksana proyek, ia tidak menjawab.
Diberitakan sebelumnya, tumpukan besi bekas bongkaran bangunan lama SMPN l Jayanti yang statusnya sebagai Aset daerah itu terlihat langsung diamankan dan di naikan ke mobil pik up ( Losbak ) berwarna putih saat proses pembongkaran oleh sejumlah pekerja proyek Tambah Ruang Kelas ( TRK ) SMPN l Jayanti. Kabarnya tumpukan besi bekas plat beton itu diduga akan dibawa ke gudang milik pelaksana proyek.
Diketahui, pelaksana Pekerjaan TRK SMPN l Jayanti dari Dinas Pendidikan itu dikerjakan oleh Perusahaan CV. Insan Multi Karya, dengan nomor kontrak kerja, 85/Kontrak.Disdik/APBD/Vll/2026, dan nilai kontrak sebesar Rp. 981,137,000.00, APBD Kabupaten Tangerang TA 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah oleh PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ( BMN/BMD ), tindakan memindahtangankan, menjual, atau membawa pulang material bongkaran tanpa izin telah menyalahi peraturan. Penghapusan aset dari sistem pencatatan negara harus memiliki Surat Keputusan ( SK ) resmi dan Berita Acara ( BA ).
Hingga berita kembali ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Tangerang pada Kamis, 27 Agustus 2026 belum mendapat keterangan. Mengingat sejumlah pejabat yang dapat memberikan keterangan soal mekanisme pengelolaan aset tidak berada di kantor.
( Romi ).






