LINTASCAKRAWALANENWS.COM, || KABUPATEN TANGERANG – Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pasir Muncang l Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang kembali disorot. Diduga tanpa adanya pengawasan Ahli K3 Konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan tersebut, nyawa pekerja dilapangan dipertaruhkan.
Sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri ( APD ) saat kegiatan sedang berlangsung merupakan salah satu bukti nyata akan lemahnya fungsi pengawasan dari pihak pihak terkait termasuk Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) paket pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pasir Muncang l Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang dikerjakan oleh CV. Mutiara Nan Abadi dengan Nomor kontrak : 66/kontrak.Disdik/APBD/Vll/2026, dan dengan nilai kontrak sebesar Rp.488.679.000.
Padahal berdasarkan Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri ( Permen ) PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, aturan pengadaan barang/jasa konstruksi secara tegas mewajibkan keberadaan tenaga Ahli K3 dan Teknis bersertifikat guna menjamin mutu bangunan serta melindungi keselamatan pekerja dilapangan. Kewajiban ini diatur untuk mematuhi standar keamanan nasional demi meminimalisasi resiko kecelakaan kerja dan kegagalan bangunan.
Seorang pekerja ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan Ahli K3 Konstruksi dilokasi pekerjaan yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi sistem keselamatan kerja, mengaku tidak mengetahui akan hal tersebut.
Sementara, alasan tidak mengenakan APD para pekerja merasa gerah, ribet dan memllih menggantungkan nya diarea lokasi proyek.
” Ribet Pa, kalau mau di foto baru dipake. “Ucapnya, pada Sabtu, (15/8/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Supriyadi maupun perusahaan pelaksana pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Pasir Muncang l.belum dimintai keterangan.
( Romi ).






