* Kurang dari 24 Jam, Polsek Serpong Amankan Dua Terduga Pelaku Curat Disertai Penyekapan *

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Tangerang Selatan – Unit Reskrim Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan disertai penyekapan terhadap seorang korban I.T.S (70 tahun). Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (38) dan E.J. (45) diamankan di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2026), menerangkan bahwa dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku A mengaku sebagai mantan tahanan KPK dan menyampaikan kepada korban bahwa dirinya memiliki aset pribadi senilai sekitar Rp.3 miliar yang disita KPK dan dapat dicairkan dengan syarat membutuhkan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, terduga pelaku E.J. berperan dengan berpura-pura sebagai anggota KPK untuk meyakinkan korban terhadap cerita yang disampaikan oleh A.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menambahkan, kejadian tersebut bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku A memberikan fasilitas kepada korban berupa kamar apartemen yang telah disewa untuk tempat beristirahat sebelum keesokan harinya bersama-sama menuju kantor KPK.

Korban sebelumnya diyakinkan bahwa keberangkatan tersebut bertujuan untuk mengurus pencairan aset milik A yang disebut-sebut telah disita KPK pada salah satu bank di wilayah Bandung.

Namun, saat korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, terduga pelaku A beserta sebuah tas wanita yang berisi barang-barang berharga milik korban sudah tidak berada di dalam kamar.

Korban kemudian berusaha keluar dari kamar apartemen. Namun, pintu kamar ternyata telah dikunci dari luar sehingga korban terjebak di dalam kamar. Sekitar satu jam kemudian, korban berhasil dievakuasi setelah petugas apartemen datang dan berhasil membuka pintu kamar tersebut.

“saat diperiksa oleh petugas keamanan melalui CCTV di beberapa titik, terekam bahwa tersangka A membawa tas korban serta kendaraan Fortuner Putih milik korban, meninggalkan area apartemen”terang Kapolsek Kompol Suhardono.

Kapolsek melanjutkan, setelah mendatangi TKP guna mendapatkan petunjuk dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, tim Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan para tersangka kurang dari 1×24 jam di Cianjur, Jawa Barat. Selanjutnya, kendaraan milik korban yang dibawa oleh tersangka juga berhasil diamankan di salah satu apartemen yang berada di Kota Tangerang.

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga atau institusi negara. Jangan mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan pencairan aset atau keuntungan dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan.

( abell GWI )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *