Perkawinan Membawa Petaka, Polemik Identitas Anak Berujung Laporan Polisi

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kasus dugaan penggelapan identitas dan penyembunyian asal – usul kelahiran anak yang menjerat KC mendapat tanggapan dari pihak terlapor. Melalui kuasa hukumnya, KC mendatangi Polresta Denpasar pada Senin 22 Juni 2026, untuk menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas), permohonan audiensi, gelar perkara khusus, serta penghentian penyidikan.

Kuasa hukum KC, Siti Sapurah, SH yang biasa disapa Daeng Ipung bersama Horasman Diando Suradi, SH menilai penerapan Pasal 401 KUHP dalam perkara tersebut perlu dikaji kembali. Mereka meminta Kapolresta Denpasar memfasilitasi gelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana independen.

Kasus ini bermula dari laporan RSL terhadap istrinya, KC atas dugaan menggelapkan identitas dan menyembunyikan asal – usul kelahiran anak mereka yang kini berusia sekitar empat bulan.

Menurut Daeng Ipung, kliennya tidak pernah berniat menyembunyikan identitas maupun asal – usul anak. Ia menyebut laporan tersebut muncul karena persalinan dilakukan di rumah sakit yang berbeda dari yang sebelumnya direncanakan bersama suami.

“Kami melihat tidak ada unsur untuk menggelapkan identitas ataupun asal – usul anak. Klien kami melahirkan dalam kondisi darurat medis dan memilih rumah sakit terdekat demi keselamatan ibu dan bayi,” ujar Daeng Ipung.

Pihaknya juga menyoroti status administrasi kependudukan KC yang hingga kini masih tercatat belum kawin. Menurut Ipung, kliennya tidak pernah menerima akta perkawinan maupun dokumen keluarga yang diperlukan untuk mengurus perubahan status kependudukan dan akta kelahiran anak.

“Sampai saat ini klien kami masih memegang KTP dengan status belum kawin karena tidak pernah menerima akta perkawinan maupun dokumen keluarga yang menjadi syarat administrasi,” katanya.

Selain meminta gelar perkara khusus, kuasa hukum juga mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolresta Denpasar untuk memaparkan kronologi lengkap perkara tersebut.

Mereka menilai kasus yang dilaporkan sejak Maret 2026 dan meningkat ke tahap penyidikan pada Juni 2026 itu lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan melalui jalur perdata.

Daeng Ipung juga mengaku khawatir proses hukum yang berjalan akan berdampak pada pemenuhan hak – hak anak yang saat ini masih berada dalam pengasuhan ibu kandungnya.

“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas. Jangan sampai proses hukum justru mengorbankan hak – hak anak maupun perempuan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor maupun penyidik Polresta Denpasar belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan gelar perkara khusus dan penghentian penyidikan yang diajukan kuasa hukum KC. @ (RED/NU)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *