LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Gianyar melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dalam Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dengan tema “Peran Strategis BPD dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Transparan, Akuntabel dan Berintegritas”, bertempat di Ballroom Gedung Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar pada Senin 22 Juni 2026.
Kegiatan ini diikuti Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gianyar dan dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, S.STP., M.Si., Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Subayasa, S.Sos., M.M serta jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar menjelaskan, bahwa Program JAGA DESA merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui peningkatan kesadaran hukum, deteksi dini dan mitigasi risiko hukum serta pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai fungsi dan kedudukan BPD sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Melalui Program JAGA DESA, Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan berintegritas.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan sosialisasi mengenai Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sebagai wadah komunikasi, koordinasi, konsultasi dan pengembangan kapasitas kelembagaan BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman hukum serta kapasitas kelembagaan BPD sehingga mampu melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal, menyalurkan aspirasi masyarakat secara efektif, serta menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mendukung pembangunan desa dan mencegah terjadinya permasalahan hukum di tingkat desa. @ (RED/NU)






