Polsek Kopo Bekerjasama Dengan Resmob Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku Pembobol Distributor Buah 

Oplus_131072

Serang. Lintascakrawalanews.com – Polsek Kopo Bekerjasama dengan time Resmob Polres Serang berhasil meringkus tiga pelaku pembobolan rumah distributor buah yang menggondol uang tunai kurang lebih tiga (3) Milyar yang terjadi pada tanggal 3 Juni 2026 sempat pelaku menjadi buron selama dua pekan

 

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melalui Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon menjelaskan menindak lanjuti adanya laporan masyarakat Pembobolan rumah distributor buah milik ibu Suminah 46 tahun warga Kampung Rancondo Desa Kopo Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Polsek Kopo Bekerjasama dengan time Resmob polres Serang berhasil meringkus tiga tersangka diantaranya SA 29 Tahun warga kp gubugan Ds Maja AR alias Meong 28 tahun dan AH alias Kodok 29 merupakan warga kampung Rancondo.” Jelasnya.

 

Berdasarkan informasi yang kami peroleh serta hasil penyelidikan anggota unit Reskrim Polsek Kopo bekerjasama dengan Resmob Polres Serang mengungkap pelaku utama yang berhasil diketahui identitasnya dan kemudian dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim polsek Kopo berkerjasama dengan time Resmob Polres Serang.” Jelasnya.

 

Kapolsek Kopo Aripin Simbolon menjelaskan Pelaku SA merupakan otak pencurian yang Ditangkap saat menggunakan sepeda motor tidak jauh dari rumahnya penangkapan di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek kopo IPDA Juli Indra Prasetyo bersama time Resmob polres Serang.’Ungkapnya.

 

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kopo IPDA Juli Indra Prasetyo mengatakan. Dari hasil pemeriksaan SA mengakui melakukan aksi pencurian dibantu dua rekannya berdasarkan keterangan tersebut petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap AR alias Meong serta AH alias Kodok di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan Kamis Malam 18/06/2026

 

Kanit Reskrim Kopo Indra juga menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut SA bertindak sebagai pelaku utama yang masuk ke rumah korban melalui genteng rumah dan membobol plafon kemudian mengambil uang yang disimpan di dalam lemari sementara AH membantu membawa uang hasil kejahatan.

 

Saat melakukan penggeledahan Polsek Kopo bersama Time Resmob Polres Serang berhasil menemukan uang hasil kejahatan yang di sembunyikan pelaku dari atas plafon rumah korban Polisi mengamankan uang tunai dalam karung sebesar 79.372000 yang belum sempat di bawa kabur

 

Selain dari rumah pelaku SA petugas menyita uang tunai 1.103700000 polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga di beli menggunakan uang hasil pencarian diantaranya satu unit mobil Suzuki losbak baru satu unit sepeda motor PCX baru serta satu unit motor RX-KING baru

 

Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena merasa sakit hati terhadap korban menurut pengakuannya ia merasa kesal lantaran menerima gaji yang dinilai lebih kecil dibandingkan karyawan lainnya.

 

Motif pelaku karena merasa tidak puas dengan penghasilannya saat bekerja pada korban, uang digunakan untuk membeli kendaraan membuat kandang peternakan bebek dan memenuhi kebutuhan sehari-hari

 

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Kopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut Polisi juga masih melakukan pendalaman hasil kejahatan serta kemungkinan adanya aset lainnya yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian tersebut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *