LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Di bawah komando Kasatpol PP Anan Supriatna, penegakan Peraturan Daerah (Perda) dinilai mandek dan tidak menunjukkan keberanian dalam menindak Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) di kawasan Citra Raya yang hingga kini masih beroperasi.
THM 126 diketahui belum mengantongi perizinan lengkap, namun aktivitas usaha tetap berjalan normal. Bahkan, tempat hiburan tersebut secara terang-terangan menjual minuman beralkohol kadar tinggi meski pihak pengelola sendiri telah mengakui izin usaha mereka masih dalam proses.
Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat. Warga menilai pemerintah daerah, khususnya Satpol PP sebagai penegak Perda, terkesan tutup mata dan tidak memiliki keberanian mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata.
“Masyarakat meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang agar aturan benar-benar ditegakkan, bukan justru dijadikan formalitas atau bisnis mata,” ujar salah seorang warga Kabupaten Tangerang didepan GSG Jumat sore 8 Mei 2026.
Warga juga mempertanyakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tangerang bersama sejumlah OPD terkait keberadaan THM tersebut. Sebab hingga kini, tidak ada tindakan nyata yang terlihat di lapangan.
“Jangan sampai hasil RDP hanya jadi kiasan dan formalitas semata. Rakyat melihat jelas, Satpol PP yang punya kewenangan penegakan perda malah melempem, jalan di tempat dan tidak berani bersikap tegas,”katanya.
Publik pun mulai menilai lemahnya pengawasan dan penindakan justru memberi ruang bagi pengusaha nakal untuk tetap menjalankan usaha tanpa takut terhadap aturan hukum yang berlaku.
“Kalau aturan dibuat untuk dilanggar, bagaimana nasib rakyat kecil yang setiap hari ditekan aturan?”tambah warga lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Anan Supriatna belum menunjukkan langkah konkret terkait operasional THM 126. Di tengah sorotan masyarakat, Satpol PP dinilai lebih banyak menghadiri rapat dibanding melakukan tindakan nyata di lapangan.
( abell & Heri )






