LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG — Aroma kedekatan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) 126 Citra Raya dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5 mulai menjadi sorotan publik. Dugaan adanya “jalur khusus” dan beking kuat membuat berbagai aturan serta Peraturan Daerah (Perda) seakan tak lagi bernilai di mata pengelola tempat hiburan tersebut.
Fakta yang dihimpun menyebutkan, pemilik atau pengelola Bar dan Diskotik 126 memiliki hubungan dekat dengan salah satu anggota legislatif. Kondisi itu dinilai menjadi alasan mengapa tempat hiburan tersebut tetap bisa beroperasi meski diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap.
Masyarakat pun mempertanyakan keberanian sejumlah OPD, mulai dari Satpol PP, Dinas Pariwisata hingga instansi terkait lainnya yang terkesan tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Publik menilai jangan sampai jabatan anggota DPRD dijadikan tameng bisnis terselubung demi melindungi kepentingan pengusaha yang memiliki kedekatan khusus.
“Kalau benar belum lengkap izin tapi sudah beroperasi besar-besaran, lalu siapa yang bermain di belakangnya? Jangan sampai aturan hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pengusaha yang punya koneksi,”ujar salah satu warga.
Diketahui, THM 126 hingga kini disebut masih dalam tahap pengajuan rekomendasi perizinan. Namun ironisnya, tempat hiburan tersebut sudah lebih dulu mengguncang wilayah Kabupaten Tangerang dengan aktivitas operasionalnya.Sebelumnya, pihak manajemen sempat mengklaim telah mengantongi izin lengkap. Saat dikonfirmasi Ifakta.co melalui WhatsApp, pihak 126 bahkan menyampaikan pernyataan menantang.
“Kami sudah ada izin lengkap bang, boleh potong leher saya jika kami belum ada izin,” ujar pihak manajemen.
Namun fakta berbeda justru terungkap saat DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait dan pihak pengelola THM 126.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Golkar, Bimo Mahfudz Pudianto, menegaskan bahwa pembahasan dalam RDP mengacu pada aturan dan Perda yang berlaku. Pernyataan itu justru memperkuat sorotan publik, sebab di lapangan THM 126 dinilai sudah terang-terangan melanggar regulasi sebelum seluruh tahapan perizinan selesai.
Sementara itu, pemilik THM 126 One Two Six, Riki, mengakui bahwa tempat hiburan tersebut merupakan perubahan nama dari tempat sebelumnya yang dikenal sebagai Pose Bar. Ia juga membenarkan bahwa sejumlah perizinan hingga saat ini belum sepenuhnya rampung, termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
“Memang benar, kami hanya ganti nama. Dulu Pose Bar sekarang menjadi 126. Kami juga baru mengetahui kalau perizinannya belum semuanya lengkap, bahkan izin minol pun belum ada dan itu akan kami urus,” ujar Riki usai mengikuti RDP di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Rabu 6 Mei 2026
Pengakuan tersebut langsung memantik reaksi keras masyarakat. Sebab pernyataan itu bertolak belakang dengan klaim sebelumnya yang menyebut izin sudah lengkap. Kini publik mempertanyakan bagaimana sebuah tempat hiburan malam bisa bebas beroperasi sebelum seluruh legalitas dipenuhi.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP, Dinas Pariwisata hingga aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jangan sampai perda hanya menjadi pajangan, sementara pengusaha yang memiliki kedekatan dengan elit politik bebas melangkahi aturan demi kepentingan bisnis dan dugaan aliran “jatah” yang bermain di belakang layar.
( abell & Heri )






