LINTASCAKRAWALANEWS.COM, SERANG — Petugas penggeledahan barang dan makanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis Antimo sebanyak 720 butir ke dalam lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Kamis (30/4) sekitar pukul 14.15 WIB.
Kepala pengamanan Rutan, Faiz Ghozi mengatakan jika Kejadian bermula ketika seorang pengunjung datang untuk menjenguk salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pengunjung tersebut telah mengikuti seluruh prosedur kunjungan yang berlaku, termasuk proses pemeriksaan barang dan makanan.
” Namun, setelah menyelesaikan pemeriksaan awal dan kembali dari ruang loker serta pendaftaran, petugas mencurigai gerak-gerik yang bersangkutan saat hendak memasuki pintu P2U. “, Ungkapnya.
Ia juga menambahkan Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas memanggil kembali pengunjung untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bawaannya.
” Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan obat jenis Antimo sebanyak 720 butir yang disembunyikan di dalam barang bawaan pengunjung. “, terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata mengarahkan untuk melakukan pendalaman dan meminta keterangan dari pengunjung serta WBP terkait.
Rangga Permata mengatakan jika Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa obat tersebut sengaja dibawa atas permintaan WBP untuk diselundupkan dan diperjualbelikan di dalam kamar hunian.
” Kami berikan sanksi untuk warga binaan dan pengunjung tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, wbp tersebut akan kami tindak tegas untuk memberikan hukuman disiplin dan untuk pengunjungnya akan kami berikan larangan mengunjungi wbp tersebut selama ada di rutan. ” Kata Karutan.
Pihak Rutan Kelas IIB Serang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperketat pemeriksaan guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan rutan. (Red/ML)
(Siaran Pers)






