* DIduga Tidak Sesuai Spesifikasi Proyek Pemasangan U-DITCH Di Pertanyakan Aktipis Pantura *

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Kabupaten Tangerang – Kordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum pemeliharaan U-Ditch di lokasi kampung pelonco sebrang rt.03/04 desa bonisari berdasarkan informasi yang di temukan pemasangan u-ditch drainase sempat menjadi sorotan publik karena mengunakan material yang kualitasnya tidak sesuai standar mutu (spek) yang di tentukan temuan ini berpotensi mengurangi umur konstruksi menyebabkan saluran air bergelombang dan menyalahi prosedural standar temuan utama ketidak sesuaian (spek) pondasi tidak ada amparan.

Pasir lantai dasar”pemasangan tidak presisi kualitas U-Ditch di duga menggunakan bahan berkualitas rendah secara visual nampak jelas di lokasi proyek material jenis u-ditch tanpa label yang di pasang berbeda

Bacaan Lainnya

Dengan keberadaan U-Ditch berlabel barang tentu hal ini menuai pertanyaan publik terkait kualitas u-ditch yang tidak berlabel tersebut patut dipertanyakan karena

Regulasi yang berlaku jelas standar (SNI) menjadi syarat mutlak proyek yang menggunakan dana (APBD) kabupaten tangerang anggaran tahun 2026 tersebut dengan biaya Rp.98.770.000.di duga di kerjakan secara asal asalan kondisi ini di khawatirkan tidak akan bertahan lama.

Kami berharap pembangunan tersebut dilakukan dengan serius sehingga tidak memicu akan adanya praktik penyimpangan anggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seharusnya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa selain masalah kualitas fisik pun harus transparansi”

Junet aktivis pantura mendesak pihak terkait seperti inspektorat Kabupaten dan [BPK] agar manfaat bagi pembangunan

Infrastruktur dan terhindar dari praktik korupsia hingga saat ini pihak Pemerintah kecamatan pakuhaji belum terkonfirmasi resmi terkait mengenai pengerjaan proyek tersebut sesaat dikompirmasi pihak kontraktor”belum memberi jawaban pasti terkait temuan tersebut.

Sementara”junet aktivis pantura meminta aparat”inspektorat dan ( BPK ) kabupaten segera meninjau lokasi untuk dibongkar pasang kembali proyek tersebut sebelum proyek serah terima agar tidak merugikan warga sebagai penerima menpaat”. minggu (26/03/2026).

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *