LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Tangerang – Menindaklanjuti edaran resmi Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang pembatasan penggunaan telepon genggam di sekolah, SMAN 4 Kota Tangerang mulai menerapkan aturan tersebut sejak Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan fokus belajar siswa, menekan dampak negatif penggunaan HP, serta menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif.
Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 yang diterbitkan pada 29 Januari 2026 menegaskan bahwa siswa SMA/SMK/SKh Negeri maupun Swasta dilarang menggunakan HP di sekolah, sementara guru juga dilarang mengaktifkan HP saat mengajar. Uji coba kebijakan ini berlaku mulai Februari hingga April 2026, sebelum nantinya diterapkan secara penuh.
*Komentar Kepala Sekolah*
Kepala SMAN 4 Kota Tangerang, Dra. Hj. Ninin Nirawaty, menyampaikan;
Dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
“Kami menyambut baik edaran Pemprov Banten ini. Pembatasan penggunaan HP bukan untuk membatasi kreativitas siswa, tetapi untuk menjaga agar mereka lebih fokus dalam belajar. Kami percaya dengan disiplin yang diterapkan, siswa akan lebih produktif dan mampu mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik,”ujarnya.*Komentar Orang Tua Siswa*
Salah satu orang tua siswa juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan ini.
> “Kami sangat mendukung aturan pembatasan HP di sekolah. Anak-anak sering kali terlalu sibuk dengan media sosial sehingga mengganggu konsentrasi belajar. Dengan adanya aturan ini, kami berharap mereka lebih disiplin dan bisa memanfaatkan waktu di sekolah untuk hal-hal yang lebih bermanfaat,” ungkapnya.
Pelaksanaan edaran Pemprov Banten di SMAN 4 Kota Tangerang menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan berkualitas. Dengan dukungan penuh dari pihak sekolah, guru, dan orang tua, diharapkan kebijakan ini mampu membentuk generasi muda yang lebih fokus, disiplin, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
📌 Surat Edaran Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan:
*Nomor 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026*
*Tanggal: 29 Januari 2026*
*Tentang: Pembatasan Penggunaan HP di SMA/SMK/SKh Negeri/Swasta*
*Uji coba: Februari–April 2026*
( Hardiman )






