Jumat Curhat, Ditpolairud Polda Bali Sampaikan Pencegahan Dan Penegakan Hukum

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Bali intens melaksanakan program Jumat Curhat. Kali ini, Polda Bali menggelar Jumat Curhat di Hotdog Watersport, Jalan Pratama Nomor 62E, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat 7 Nopember 2025.

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat yakni menyerap aspirasi dari masyarakat dalam kegiatan Polri kegiatan pelayanan kepada nasyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta memberikan arahan tentang pencegahan dan penegakan hukum kelompok nelayan maupun pelaku wisata penyedia jasa watersport di wilayah hukum Polda Bali

Diharapkan dengan adanya kegiatan Jumat Curhat ini, masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya, sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.

Pembukaan dari Dirpolairud Polda Bali yang diwakili Kasubdit Patroliairud, AKBP. Machfud Didik Wiratmoko, S.H., M.M hadir langsung dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut.

Sejumlah Pejabat Polda Bali, seperti Kasi Binkommas Ditbinmas Polda Bali, AKP. I Ketut Widiartha, S.H juga turut hadir. Kemudian pengelola water sport menjelaskan, tentang apa yang dimaksud dengan Jumat Curhat.

Dilanjutkan dengan meberikan materi nenyampaikan pencegahan dan penegakan hukum kelompok nelayan maupun pelaku wisata penyedia jasa watersport di wilayah hukum Polda Bali, tujuan utama dari konsep ini adalah menyampaikan kepada masyarakat dan pemilik watersport apabila alat dirusak oleh penyewa jasa agar melaporkan ke Ditpolairud untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Dan juga menyampaikan terkait rencana pembangunan Pos Ditpolairud Polda di wilayah Tanjung Benoa guna mempermudah akses pelayanan kepada seluruh laporan masuarakat khususnya penyedia jada watersport di wilayah hukum perairan Polda Bali, menghimbau untuk selalu bersama – sama menjaga kebersihan serta keamanan di wilayah sekitar dan jika terdapat keluhan ataupun kejadian dapat langsung melaporkan ataupun berkoordinasi kepada Ditpolairud Polda Bali.

“Dengan demikian, pencegahan dan penegakan hukum kelompok nelayan maupun pelaku wisata penyedia jasa watersport di wilayah hukum Polda Bali, bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang berkualitas, produktif dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” tutupnya. @ (RED/NU)

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *