LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Atas Penetapan sebagai tersangka Ni Luh Putu Panca Tresnawati dengan dugaan tindak pidana pencurian atau persekongkolan kejahatan (penadahan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 atau Pasal 480 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana oleh Polres Gianyar, melalui Kuasa Hukumnya melakukan upaya hukum di PN Gianyar.
Penasehat Hukum Ni Luh Putu Panca Tresnawati, I Gede Sumarjaya, SH., MH., I Gusti Ngurah Susila Ambara, S.H., Μ.Η., I Nyoman Agung Sariawan, S.H., I Made Alit Ardika, S.H., I Wayan Lanus Artawan, SH., Ni Kadek Supatmi, S.H., I Nyoman Oky Krisnanda, S.H., I Made Kumbara Yasa, S.H dari Kantor Hukum PBH Keris Bali yang beralamat di Jalan Trenggana Nomor 198, Anggabaya, Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Madya Denpasar Bali usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Gianyar pada Selasa 21 Oktober 2025 kepada media ini mengatakan, kami mengajukan permohonan praperadilan atas nama klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati atas penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian atau persekongkolan kejahatan (penadahan) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 atau Pasal 480 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali Resor Gianyar.
I Gede Sumarjaya, SH., MH menjelaskan, yang menjadi alasan permohonan praperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap tindakan dari penyidik dalam menetapkan klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati sebagai tersangka, hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak – hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan sesuai Pasal 80 KUHAP.
I Gede Sumarjaya, SH., MH mengatakan, berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati – hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebagaimana Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 10 menyatakan praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang – undang tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
I Gede Sumarjaya, SH., MH mengatakan, alasan permohonan praperadilan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati berawal dari usaha bisnis yang telah lama digeluti oleh pemohon berkaitan dengan mesin gesek EDC yang dimiliki mengalami kerusakan, sehingga pemohon melakukan peminjaman mesin gesek EDC BRI dengan Account Bayu Mobilindo yang diberikan oleh salah satu rekan bisnisnya atas nama I Gusti Agung Asmara pada tanggal 16 September 2025 untuk keperluan bisnisnya dalam rangka melayanai konsumen yang melakukan pembayaran dengan kartu dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga disewakan kepada pihak lain untuk kepentingan usaha bisnis yang telah dilakukan oleh klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati.
“Setelah beberapa minggu mesin gesek yang dipinjam tersebut berada pada pemohon akibat dari rusaknya mesin EDC BRI account ananda yang dimikili, maka pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 relasi bisnisnya yang sudah sejak lama berhubungan bisnis jual beli telor atas nama Made Putra Suarjaya yang sering dipanggil pak Kadek minta bantuan meminjam dua buah mesin EDC melalui telpon, yang digunakan sendiri sebagai alat transaksi apabila ada pembayaran, atas permintaan peminjaan tersebut pemohon mengirimkan dua buah mesin EDC dengan account ananda dan account bayu mobilindo ke alamat rumah Pak Kadek di Jalan Noja Nomor 90 Denpasar melakukan pengiriman menggunakan gojek kurang lebih pukul 10.00 Wita, setelah kedua mesin EDC dengan account ananda dan account bayu mobilindo sampai kepada alamat yang dituju di rumah pak kadek, rekan bisnisnya tersebut menyampaikan lewat telpon, bahwa kedua mesin tersebut sudah berada ditangannya,” kata I Gede Sumarjaya, SH., MH.
I Gede Sumarjaya, SH., MH menjelaskan, semenjak saat itu klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati tidak lagi mengetahui kedua mesin gesek EDC digunakan untuk apa, karena sesuai dengan pembicaraan sebelumnya sewaktu rekan bisnisnya meminjam yang bersangkutan mengatakan untuk transaksi sendiri, sehingga klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati tidak mengetahui dengan pasti dua mesin EDC yang telah pinjam oleh pak Kadek selaku rekan bisnisnya digunakan oleh siapa dan untuk kepentingan apa, semua diluar sepengetahuan klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati. Setelah beberapa jam dua mesin gesek EDC yang dipinjam oleh I Made Putra Suarjaya yang dipanggil pak kadek, klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati mendapatkan informasi dari yang bersangkukan tepatnya pada hari Minggu 28 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wita telah terjadi transaksi dengan menggunakan mesin EDC dengan account ananda sejumblah uang Rp.49.360.000,- padahal menurut sepengetahuan klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati mesin EDC dengan account ananda telah terblokir sehingga tidak bisa digunakan untuk bertransaksi, namun diluar logika/nalar dan sepengetahuan klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati mesin gesek EDC dengan account ananda pada hari Senin 29 September 2025 dengan otomatis tidak terblokir lagi.
Lanjut I Gede Sumarjaya, SH., MH menjelaskan, pada hari Selasa 30 September 2025 sekitar pukul 20.00 Wita klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati dihubungi oleh pak Kadek lewat telpon mengatakan ada lagi transaksi di mesin gesek EDC dengan akun UD Amerta sejumlah uang Rp.28.500.000,- dan pak kadek menyampaikan ada dua lagi transaksi pada mesin EDC acount bayu mobilindo sejumlah uang Rp.28.500.000,- dan uang sejumblah Rp.25.000.000,- atas uang transaksi yang masuk ke dalam kedua mesin tersebut klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati tidak mengetahui sama sekali orang yang melakukan pengesekan pada kedua mesin EDC tersebut, klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati mentransfer kembali uang yang telah masuk kepada pak kadek dipotong secara otomatis oleh bank atas penggunaan mesin gesek EDC tersebut sejumlah 1.8%, pemohon diberikan imbalan atas semua transaksi yang masuk terhadap pinjaman kedua mesin EDC tersebut uang sejumlah Rp.1.300.000,-.
I Gede Sumarjaya, SH., MH menjelaskan, tanpa disadari dan diluar sepengetahuan klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati terhadap mesin gesek EDC yang telah dipinjam oleh pak Kadek rekan bisnisnya yang digunakan untuk transaksi jual beli telor, sehingga pemohon diberikan imbalan sejumlah uang terhadap semua transaksi yang telah dilakukan oleh pihak yang menggunakan mesin gesek EDC tersebut.
I Gede Sumarjaya, SH., MH mengatakan, klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati dengan etikad baik bersama rekan bisnisnya pak Kadek datang ke Polres Gianyar pada malam hari kurang lebih pukul 23.00. Wita untuk memberikan keterangan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/X/2025/SPKT/POLRES GIANYAR/POLDA BALI, tertanggal 4 Oktober 2025, yang mana klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati tidak mengetahui dengan pasti dimana peristiwa pidananya dan siapa yang menjadi pelaku tindak pidana dan siapa yang menjadi korban atas dugan peristiwa pidana yang telah terjadi, sehingga klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati mengalami kebingungan atas penyelidikan yang dilakukan oleh termohon.
“Bahwa tindakan yang dilakukan oleh termohon jelas telah melanggar hak asasi manusia, karena klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati dengan itikad baik datang ke Polres Gianyar tetapi klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati langsung dijadikan obyek selaku orang yang diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dengan baik, jelas disini termohon melanggar HAM dan sangat merugikan klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati,” kata I Gede Sumarjaya, SH., MH.
I Gede Sumarjaya, SH., MH mengatakan, pasal yang disangkakan oleh termohon (penyidik) tidak memiliki dua alat bukti yang cukup sesuai dengan pasal 183 KUHAP, sehingga penetapan klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati menjadi tersangka cacat hukum (yuridis), karena dalam perbuatan klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati tidak ada perbuatan melawan hukum untuk melakukan perbuatan perbantuan pencurian atau pertolongan jahat (penadahan) sehingga Pasal 362 jonto 56 dan 480 yang disangkakan kepada pemohon bersifat prematur, termohon dalam menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan tidak mengunakan scientifik crime sesuai dengan petunjuk Kapolri.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa Bukti Permulaan, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup dan Bukti Yang Cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, sehingga penetapan dan penahan tersangka tidak sah secara hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), maka penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap pemohon tidak sah dan klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati harus dikeluarkan dari tahanan Kepolisian Polres Gianyar,” kata I Gede Sumarjaya, SH., MH.
I Gede Sumarjaya, SH., MH mengatakan, setelah kurang lebih tiga hari klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati ditahan oleh termohon (penyidik) maka pihak keluarga klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati diminta oleh penyidik untuk menyerahkan mesin gesek uang yang sering digunakan pemohon kepada konsumen untuk pembayaran di tempat jualannya (lokasi dagang), padahal mesin tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan peristiwa pelaporan yang dilakukan oleh pelapor, serta adanya proses penyitaan mesin uang tersebut penyidik tidak memberikan berita acara penyitaan dan tanpa ada surat persetujuan ijin dari pihak Pengadilan Negeri Gianyar.
“Atas penetapan tersangka dan penahanan klien kami Ni Luh Putu Panca Tresnawati, maka klien kami mengalami kerugian baik secara morill maupun materiil,” pungkas I Gede Sumarjaya, SH., MH. @ (RED/NU)






