Diduga SPBU 34-15812 Dijalan Raya Curug Kerjasama Dengan Mafia Solar Bersubsidi Aktivis Minta Bph Migas Tindak Tegas

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, | TANGERANG – Diduga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34-15812 di Jalan Raya Curug, Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan mafia BBM Solar bersubsidi demi mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat hingga merugikan negara, Selasa, (22/10/2025)

Hal ini terbukti dengan penemuan awak media bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34-15812 yang tepatnya berada di Jalan Raya Curug, Kadu Jaya, kecamatan Curug, kabupaten Tangerang Banten, diduga bekerjasama dengan para Mafia BBM Solar bersubsidi demi meraup keuntungan besar.

Bacaan Lainnya

PIhak dari SPBU 34-15812 Curug, diduga kuat kembali beraktivitas melayani mobil tangki siluman/yang sudah di modifikasi untuk pengangkut atau mengangkut Solar.

Ironisnya pihak operator SPBU 34-15812 Curug seakan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani kendaraan yang tampak telah dikondisikan kehadirannya.

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan drigen atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Maka dengan hal tersebut diatas, Mulyani selaku aktivis Kabupaten Tangerang akan melaporkan dan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya kepada Polresmetro kota Tangerang, Polda metro jaya dan Bph Migas untuk segera bertindak tegas SPBU 34-15812 Curug agar hal ini tidak ada kesan publik kepada pihak aparat sengaja tutup mata terhadap aktifitas para mafia BBM.

Kami berharap aparat kepolisian setempat baik Polres Kota Tangerang dan Polda Metro Jaya serta BPH migas bertindak tegas terhadap SPBU 34-15812 Curug.

Saat di konfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, Pengawas SPBU 34-15812 seakan mengelak dan menyangkal prihal adanya pengisian BBM solar bersubsidi dengan kapasitas melebihi aturan yang ada.

“Untuk masalah ini saya enggak tau pak, soalnya pengisian sesuai dengan barcode mobil mungkin saya akan lebih berhati-hati lagi pak makasih informasi nya pak,” Tutur Pengawas SPBU 34-15812 Curug.

Ketika awak media mempertanyakan berapa kapasitas atau pengisian BBM solar bersubsidi maksimal satu mobil dalam seharinya. Ia menjawab, ” Ya pak sehari 200 liter maksimalnya kotanya, Untuk masalah uang tip ke operator saya kurang tau pak, Kalau sudah habis kuotanya gak bisa ngisi pak udah terbaca di Edc”Cetusnya.

Masih kata Pengawas SPBU 34-15812, “Kalau untuk pergantian pelat nomor kendaraan saya kurang tau pak, soalnya pengisian secara otomatis menggunakan Edc sudah terbaca kalau sudah digunakan tidak bisa diisi kembali pak,” Tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (Tim/RN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *