LINTASCAKRAWALANEWS.COM, | TANGERANG – Warga Perumahan Nuansa Mekarsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup lokasi pengolahan sampah yang berada di wilayah Kampung Periuk RT.07/004.
Warga menilai, aktivitas pengolahan sampah tersebut menimbulkan bau menyengat, belatung, dan diduga mencemari lingkungan sekitar.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (20/10/2025), di Ruang Rapat Gabungan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Ustur Ubadi, didampingi anggota DPRD lainnya yakni Nonce Thendean (Fraksi Demokrat), Achmad Baiquni (PAN), Thonthowi Jauhari (NasDem), dan Lisiawati Lase (PDIP). Turut hadir Kadis DLHK Ujat Sudrajat, Sekdis Bina Marga dan SDA Endang Sukendar, perwakilan Dinas Perkim, serta Sekcam Rajeg.
Ketua RW 006 Perumahan Nuansa Mekarsari, Andri Suseno, mengungkapkan lokasi pengolahan sampah tersebut bukan hanya menampung sampah dari wilayah Rajeg, melainkan juga dari luar daerah seperti PIK 2, Angkasa Pura, dan Tangerang Selatan.
“Sampah di lokasi itu bukan dari wilayah kami. Jenisnya juga sampah basah (B3), dan baunya luar biasa menyengat sampai ke lingkungan RW 06. Belatungnya pun sampai ke rumah warga, sampai-sampai kami harus menutup hidung saat makan,” ujar Andri.
Hal senada disampaikan Ketua RT Untung, yang meminta agar kegiatan pengolahan sampah tersebut segera dihentikan karena menimbulkan dampak serius bagi warga.
“Kami minta kegiatan pengolahan sampah ini dihentikan. Bau menyengat dan polusi sudah sangat mengganggu aktivitas warga,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Nonce Thendean, selaku pimpinan sidang RDP dari Fraksi Demokrat, menegaskan pihaknya akan meminta aparat penegak Perda untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha pengolahan sampah yang tidak berizin.
“Tidak ada alasan untuk menunda. Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, usaha tanpa izin dapat ditutup dan dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 49 dan Pasal 48 Ayat 1A,” tegas Nonce.
Ia juga merekomendasikan agar pengelolaan sampah tersebut segera ditutup dalam waktu dekat, dan menyatakan kesiapan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang untuk turun langsung dalam penyegelan lokasi.
Sementara itu, Kadis DLHK Ujat Sudrajat mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait rencana penertiban lokasi tersebut.
“Kami sudah koordinasikan dan dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti bersama,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi, menegaskan jika terbukti tidak memiliki izin, maka kegiatan pengolahan sampah itu harus segera ditutup.
“Kalau memang tidak berizin, saya minta DLHK segera menutupnya. Ini menyangkut kesehatan dan kenyamanan masyarakat luas, kami Komisi IV akan siap mengawal penyegelan lokasi tersebut.” tandas Ustur.
(ERNITA)






