LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Wadireskrimsus, AKBP. I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P. bersama Kasubid Penmas Bidhumas, AKBP. Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H didampingi para Kasubdit di depan awak media menyampaikan, Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan bidang farmasi pada Selasa 16 September 2025.
Pengungkapan tersebut ada di tiga TKP yang berbeda dengan barang bukti lebih dari 4000 butir tablet berlogo “Y dan DMP” dan mengamankan 3 orang pelaku yaitu BJR laki – laki 21 tahun asal Jember Jatim yang bersangkutan merupakan residivis, TKP Taman Dewa Ruci Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta Badung pada 12 September 2025. EW laki – laki 24 tahun asal Jember Jatim TKP Jalan Tunjung Sari Denbar pada 14 September 2025. MAF laki – laki 25 tahun asal pasuruan Jatim TKP Jalan Taman Sari Kelan Kuta Badung pada 14 September 2025.
Modus operandi pelaku melakukan kegiatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar, yang termasuk ke dalam obat keras daftar G Pasal 3 tanda khusus untuk obat keras daftar G dengan cara melakukan penjualan obat “tablet putih berlogo Y & kuning berlogo DMP” untuk mendapatkan keuntungan, dan menurut pelaku barang haram tersebut di pesan melalui Facebook atasnama Rohan di Jember.
Selanjutnya Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan satu ahli untuk melakukan pemeriksaan sampel di Lab BPOM Bali, benar saja hasil yang ditemukan dari tablet berwarna putih dengan logo “Y” positif mengandung triheksifenidil HCL dengan kadar 3.72 mg, sedangkan tablet kuning berlogo “DMP” positif mengandung dekstrometorpan dengan kadar 18,75 mg/tablet.
Jika dikonsumsi Efek dari penggunaan tablet berlogo “Y dan DMP” tersebut sangat berbahaya karena menyerang sistem saraf pusat menyebabkan pusing kepala, ngantuk, kebingungan, hilang konsentrasi dan gangguan koordinasi, serta berpengaruh terhadap keselamatan publik karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalulintas, cedera di tempat kerja maupun perilaku yang beresiko.
Sesuai dari hasil pemeriksaan para pelaku, saksi, maupun barang bukti seperti lebih dari 4000 butir tablet berlogo “Y dan DMP”, HP, uang tunai dan sepeda motor milik pelaku maupun BB lainnya, saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan maupun pengembangan kasus lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,-.
Terkait kasus ini Polda Bali menghimbau kepada masyarakat Bali mari kita saling mengingatkan dan saling menjaga dari bahaya peredaran obat – obat gelap yang tidak berijin dari BPOM, termasuk tablet yang berlogo “Y dan DMP” tersebut dikarenakan jika dikonsumsi efeknya sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh kita, apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran tablet putih berlogo “Y” dan kuning berlogo “DMP” termasuk obat – obat yang mencurigakan lainnya agar segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat. “Jangan khawatir kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” tegas Wadir. @ (RED/NU)






