LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Gianyar menerima pelimpahan tersangka berinisial KNP beserta barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor Gianyar. Pelimpahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses tahap II dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian. Bertempat di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, serah terima tersebut dipimpin langsung Jaksa Penuntut Umum, Sabila Anissa Sari, S.H dengan disaksikan pejabat terkait di lingkungan Kejaksaan Negeri Gianyar pada Senin 8 September 2025.
Kasus yang menjerat tersangka KNP bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita. Peristiwa tersebut berlangsung di lokasi Villa Jalan Suweta Ubud Gianyar. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga kuat melakukan pencurian di lokasi tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pertama Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana Subsidair Pasal 362 KUHPidana atau Kedua Pasal 480 Ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Usai menerima pelimpahan, tim penuntut umum segera melakukan penelitian menyeluruh terhadap kelengkapan berkas perkara, barang bukti, serta dokumen administrasi yang diserahkan penyidik. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh persyaratan formil maupun materiil telah terpenuhi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Pemeriksaan mendalam dilakukan agar tidak terdapat kekeliruan prosedural yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum. Dalam rangka menjamin kelancaran proses peradilan, Penuntut Umum menerbitkan perintah penahanan terhadap tersangka KNP selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar. Penahanan ini dihitung sejak tanggal pelimpahan dan didasarkan pada pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tujuan utama penahanan adalah untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H menekankan bahwa Kejari Gianyar senantiasa melaksanakan setiap proses penanganan perkara secara profesional, transparan dan akuntabel.
Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H menambahkan, prinsip kehati – hatian serta penghormatan terhadap hak – hak hukum semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka selalu menjadi landasan utama. Komitmen ini sejalan dengan upaya Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberi kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menegaskan, kesiapan penuh untuk membawa perkara tersebut ke meja persidangan. Proses hukum akan terus dikawal secara cermat hingga terwujud putusan pengadilan yang mencerminkan keadilan dan kebenaran hukum. @ (RED/NU)






