Kejaksaan Negeri Gianyar Melakukan Kegiatan Tahap II, Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Gianyar melaksanakan kegiatan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Gianyar.

Pelaksanaan Tahap II ini dipimpin Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM, S.H didampingi Ajun Jaksa Madya, Putu Ayu Gayatri, S.H tersangka yang diserahkan berinisial IWS, yang disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76d Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau
Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Penyidik Polres Gianyar kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar pada hari Selasa, tanggal 08 Juli 2025. Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama tersangka IWS, Penuntut Umum berpendapat bahwa terhadap tersangka perlu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan sejumlah pertimbangan, antara lain tersangka telah dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan, tindak pidana yang disangkakan memenuhi kualifikasi untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, terdapat kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, serta alasan – alasan lain yang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Gianyar senantiasa berkomitmen untuk menangani perkara secara profesional dan transparan, guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. @ (RED/NU)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *