LCN || Klaim Saudara Mariadi yang menyebut dirinya mendapatkan ladang berpindah dari warga secara sukarela akhirnya dibantah keras oleh pihak yang bersangkutan. Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, warga menyebut bahwa lahan tersebut bukanlah hasil penawaran, melainkan bentuk tukar guling atas bunga pinjaman yang membengkak.
“Kami tidak pernah menawarkan ladang berpindah kami kepada Saudara Mariadi. Itu tidak benar,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (22/5).
Menurutnya, persoalan bermula ketika mereka melakukan pinjaman uang sebesar Rp45 juta kepada Haji Mega untuk membiayai ladang berpindah. Namun pinjaman itu dibebani bunga sebesar 25 persen, dan dalam waktu hampir satu tahun, bunga tersebut terus membesar.
“Karena bunga terus membengkak, mereka—Saudara Mariadi, Haji Mega, dan Hj. Blory—meminta kami hanya membayar pokoknya saja. Sedangkan untuk bunga yang besar itu, ladang berpindah kami disita dan dibagi ke tiga nama tersebut, lalu dituangkan dalam akta notaris,” lanjutnya.
Warga menilai pernyataan Mariadi di media sebagai bentuk pembelokan fakta. Ia menegaskan bahwa tidak ada itikad menjual, apalagi menawarkan ladang kepada pihak manapun secara langsung.
“Ladang itu diambil karena kami tak sanggup menanggung bunga, bukan karena kami yang menawarkan. Semua dituangkan dalam kwitansi dan notaris sebagai tukar guling. Jadi, tolong jangan membalikkan fakta,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan tanggapan resmi atas klarifikasi tersebut.






