LINTASCAKRAWALANEWS.COM, || TANGERANG — DPC Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Kabupaten Tangerang mendesak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk segera melakukan audit terhadap kinerja serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendamping desa se-Kabupaten Tangerang.
Desakan ini mencuat usai maraknya pemberitaan terkait dugaan pencairan ganda Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 yang melibatkan 48 desa. Dana tersebut disinyalir bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Ketua DPC Tangerang KPK Nusantara, Endang Supriatna alias Bung Eden, menyebut lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama maraknya dugaan penyimpangan. Ia menilai BPD dan pendamping desa seolah “tutup mata” terhadap indikasi penyalahgunaan dana desa.
“Dalam era reformasi, peran pengawasan harus berjalan optimal. BPD dan pendamping desa seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, menyerap aspirasi, dan memastikan transparansi penggunaan dana desa. Namun yang terjadi justru sebaliknya,” ujar Eden kepada awak media, Minggu (6/4/2025).
Lebih lanjut, Eden juga menyoroti adanya dugaan rangkap jabatan oleh oknum BPD, termasuk yang juga menjabat sebagai guru P3K. Padahal, menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat desa dilarang merangkap jabatan guna menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas.
“BPD yang merangkap jabatan tentu tidak bisa maksimal bekerja. Ini menimbulkan indikasi maladministrasi hingga KKN. Kami minta Bupati segera melakukan sidak untuk menindaklanjuti ini,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Aminudin, Ketua DPD KPK Nusantara Banten. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap BPD dan pendamping desa yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas pengawasan, khususnya pada alokasi dana desa.
“Kami temukan banyak kejanggalan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Dana Desa itu milik masyarakat, bukan milik kepala desa. Jika pengawasan tidak diperketat, penyimpangan akan terus berulang,” katanya.
Aminudin menambahkan pihaknya akan segera melayangkan surat audiensi kepada pemerintah daerah guna menindaklanjuti dugaan lemahnya pengawasan ini.
“Kami berharap Pemkab Tangerang, melalui Inspektorat dan DPMPD, segera melakukan audit menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenangnya,” pungkasnya. (Red/Tim)
Sumber: DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang
 
									 
											






