RDP Terkait Polemik 126 Citra Raya, Ketua Komisi I DPRD  Keluarkan 6 Rekomendasi ‎

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, ‎TANGERANG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, menanggapi serius polemik yang menyelimuti operasional Tempat Hiburan Malam (THM) 126 di kawasan Citra Raya, Panongan. Rabu 06/05/26.

‎Meski menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, Bimo mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang agar penanganan masalah ini tidak sampai mengganggu semangat investasi di wilayah berjuluk “Kota Seribu Industri” tersebut.

‎Menurut Bimo, persoalan legalitas dan gangguan kebisingan yang dikeluhkan warga harus diselesaikan secara objektif dan prosedural. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga kenyamanan para pelaku usaha yang berniat menanamkan modalnya.

‎”Kami di DPRD mendukung pengawasan ketat, namun jangan sampai kebijakan atau penindakan yang dilakukan justru menciptakan citra bahwa berinvestasi di Kabupaten Tangerang itu sulit. Iklim investasi harus tetap kondusif,” ujar politisi yang akrab disapa Bimo Tiger tersebut dalam keterangan resminya.

‎Sorotan terhadap legalitas dan keluhan warga terkait polemik THM 126 mencuat setelah adanya keluhan dari masyarakat dan sejumlah tokoh agama terkait kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar, termasuk beberapa pondok pesantren.



‎Selain itu, muncul tudingan mengenai ketidaksesuaian izin operasional yang dikantongi oleh manajemen tempat hiburan tersebut.

‎Kendati demikian, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut. DPRD mengeluarkan beberapa rekomendasi diantaranya:

‎DPRD meminta pihak pengusaha memastikan tidak terjadi gangguan keamanan kebisingan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Memastikan terbangunnya komunikasi dan silaturahmi pihak pengusaha kepada masyarakat lingkungan dan seluruh stakeholder yang ada di wilayah tersebut seperti pondok pesantren macan kikih, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun pelaku usaha setempat.

‎Selain itu Bimo juga meminta pihak pengusaha harus menuntaskan perizinan yang harus dipenuhi dan berkoordinasi terhadap pihak-pihak berwenang.

‎Bimo juga meminta terhadap OPD teknis, Terkait perizinan yang transparan dan sesuai aturan yang ada.

‎Ia juga mengimbau pihak pengusaha 126 untuk mematuhi jam operasional restoran dan menyelesaikan seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang. (Ernita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *