LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Lampung – Banyaknya ruas jalan rusak di berbagai wilayah Provinsi Lampung hingga memaksa masyarakat melakukan perbaikan secara swadaya menjadi sorotan serius. Kondisi ini dinilai sebagai bukti masih lemahnya pemahaman kepala daerah terhadap regulasi pemerintah provinsi dan pusat terkait pembangunan serta perbaikan infrastruktur jalan.
Ketua Umum LSM Geram, Alamsyah, yang organisasinya memiliki kantor cabang di Provinsi Lampung, menyayangkan fenomena tersebut. Menurutnya, di era saat ini seharusnya tidak ada lagi jalan rusak yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa penanganan serius.
Ini sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin masih banyak jalan rusak parah hingga bertahun-tahun, bahkan yang lebih memalukan masyarakat harus gotong royong, baik tenaga maupun dana, untuk memperbaikinya. Ini terkesan pemerintah tidak hadir dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegas Alamsyah.
Ia menilai, selama ini alasan klasik seperti keterbatasan anggaran daerah dan persoalan kewenangan jalan masih kerap dijadikan dalih oleh kepala daerah. Padahal, menurutnya, regulasi dan skema bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi sudah sangat jelas dan terbuka.
Alamsyah menjelaskan, kepala daerah seperti bupati dan wali kota seharusnya proaktif melaporkan kondisi jalan rusak kepada gubernur bahkan pemerintah pusat, terutama jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi juga memiliki peran strategis, salah satunya melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) yang dapat membantu perbaikan infrastruktur lingkungan seperti jalan permukiman, drainase, dan fasilitas umum.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sejak tahun 2023 pemerintah pusat telah menegaskan komitmen percepatan perbaikan jalan daerah dalam rapat nasional di Istana Negara. Dalam forum tersebut, presiden saat itu Joko Widodo meminta seluruh kepala daerah segera menangani jalan rusak, dan apabila tidak mampu, pemerintah pusat siap turun tangan.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui program strategis nasional, yakni Inpres Jalan Daerah (IJD) yang mulai berjalan dan didukung penuh oleh Kementerian Pekerjaan Umum serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di masing-masing provinsi. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas jalan daerah guna mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
Anggaran IJD tahun 2025-2026 cukup besar mencapai Rp8,98 triliun. Artinya, tidak ada lagi alasan untuk membiarkan jalan rusak. Kepala daerah tinggal mengajukan dan menjemput program tersebut, ujar Alam
Di Provinsi Lampung sendiri, program IJD telah direalisasikan di tujuh kabupaten melalui BPJN setempat. Hal ini, menurut Alamsyah, menjadi bukti nyata bahwa pemerintah pusat telah hadir dan memberikan solusi konkret.
Sekarang tinggal bagaimana keseriusan kepala daerah. Kalau serius membangun daerahnya, tinggal jemput bola saja. Selain anggaran kabupaten, ada dukungan dari provinsi dan pusat. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi turun tangan memperbaiki jalan sendiri, pungkasnya.
Dalam waktu dekat Alam juga akan bersurat kepada Presiden dan kepala daerah setempat terkait permasalahan tersebut. (Red)
Sumber: LSM Geram Banten Indonesia






