Ombudsman Banten Respons Laporan AKPERSI, Pemkab Pandeglang Dinilai Bungkam dan Tak Transparan

LINTASCAKRAWALANEWS.COM, TANGERANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten resmi menanggapi surat Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Banten terkait desakan klarifikasi dan evaluasi pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang.

Tanggapan tersebut tertuang dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Banten bernomor T/34/PV.01-10/002004.2026/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 yang ditujukan kepada DPD AKPERSI Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu, Ombudsman menyatakan telah menerima laporan AKPERSI dan meminta pelapor menunggu jawaban, penjelasan, serta penyelesaian dari instansi terlapor, yakni Bupati Pandeglang, sesuai batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Ombudsman juga membuka ruang pelaporan lanjutan apabila Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak memberikan respons resmi. Namun hingga saat ini, DPD AKPERSI Banten mengaku belum menerima surat balasan maupun tanggapan tertulis dari pihak Pemkab Pandeglang.

Sekretaris DPD AKPERSI Provinsi Banten, Deden Mulyana, C.BJ., C.ILJ., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang. Dari komunikasi tersebut, Setda menyampaikan bahwa surat AKPERSI telah didisposisikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

“Namun saat kami meminta bukti salinan disposisi resmi dari Bupati ke DPMPD, pihak Setda berinisial M tidak memberikan jawaban sama sekali,” ujar Deden.

Ia menambahkan, Setda justru mengarahkan AKPERSI untuk datang langsung ke kantor DPMPD, meskipun secara administratif surat tersebut ditujukan kepada Bupati Pandeglang melalui Setda. Hingga kini, tidak ada surat balasan ataupun tanggapan tertulis dari DPMPD.

Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., C.PLA., menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak transparan dan terkesan saling melempar tanggung jawab. Menurutnya, klaim disposisi tanpa bukti tertulis tidak dapat dibenarkan secara administrasi pemerintahan.

“Ini menyangkut hak publik dan tanggung jawab pemerintah daerah. Diamnya pemerintah mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi dan buruknya komunikasi pelayanan publik,” tegas Yudianto.

AKPERSI menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Bahkan dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017, tidak adanya respons dari instansi terlapor dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

DPD AKPERSI Provinsi Banten menegaskan akan kembali melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Banten apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dari Bupati Pandeglang maupun DPMPD.

AKPERSI menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan pelayanan publik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku. (RN/Red)

Sumber: AKPERSI DPD Banten

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *