LINTASCAKRAWALANEWS.COM, Kabupaten Tangerang – Akhirnya pencatatan perselisihan industrial antara PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) dengan Rendi Zulfikri pekerjanya, berhasil dirampungkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang.
Ya, pada 28 November 2025, mediator hubungan industrial (HI) Disnaker mengeluarkan surat anjuran kepada kedua pihak yang berselisih. Dalam surat dengan nomor B/500.15.15.2/5865/XI/DISNAKER/2025 setebal 2 halaman dan ditandatangani Kepala Disnaker Rudi Lesmana, A.P, M.SI dan Mediator Hubungan Industrial Nurjanah, S.E itu, menganjurkan agar pihak pengusaha dalam hal ini PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) diwajibkan membayarkan hak pekerjanya sebesar Rp 7.351.500. (Tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah)Hak pekerja yang harus dibayarkan PT. Putra Aidil Karya Abadi itu sebagai uang kompensasi masa kerja selama 18 bulan. Dari periode Januari 2023 sampai Juni 2024.
Mdiator Disnaker Kabupaten Tangerang Nurjanah, S.E menjelaskan, isi surat anjuran berdasarkan banyak bahan pertimbangan. Mulai dari keterangan dan pendapat pihak pekerja. Lalu keterangan dan pendapat pihak pengusaha, serta berdasarkan bukti bukti dari pihak pekerja. Semua dijelaskan terperinci oleh mediator Hubungan Industrial menyesuaikan pertimbangan hukum dan perundang-undangan.
“Surat anjuran ini selain sudah diterima pihak pekerja yang diterima langsung Rendi Zulfikri selaku pekerja. Juga sudah kami (Disnaker) kirim ke pihak pengusaha (PT Putra Aidil Karya Abadi ),” ujar Nurjanah
Selanjutnya kata Nurjanah, pasca surat anjuran tersebut, diharapkan agar masing-masing pihak yang berselisih untuk memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran tersebut dan menyampaikan tembusan kepada pihak lainnya.
“Apabila para pihak menerima anjuran, mediator HI akan membantu membuatkan PB (Perjanjian Bersama). Jika salah satu pihak/para pihak menolak anjuran, dapat melanjutkan penyelesaian hubungan industrial ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Serang Banten,” jelas Nurjanah.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang Nurjanah menambahkan lagi, pihaknya hanya bisa menganjurkan pihak pengusaha membayar hak untuk pekerjanya.
Sementara dari pekerja Rendi Zulfikri menambahkan ;
“Bahwa apabila anjuran ini tidak ada penyelesaian maka saya akan melaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Banten terkait upah jam yang lebih setiap ahir pekannya (over time), karena itu masih ada hak saya juga,” tutup Rendi
( Heri )






