LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Pasal 330 Ayat (1) KUHP yaitu barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang – undang ditentukan atas dirinya/dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Analisis hukum Pasal 330 KUHP menunjukkan bahwa pasal ini mengatur pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja mengambil atau menarik anak di bawah umur dari kekuasaan orang yang berhak/pihak yang sah secara hukum memiliki hak asuh atau pengawasan atas anak tersebut.
Penasehat Hukum Dewa Putu Ardika, Brigjen. Pol. (Purn.) Adv. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si didampingi Adv. I Nyoman Suparta, S.H., M.H., Adv. Kadek Sri Wulandari Pakris, S.H., M.M., Adv. Folrezzy Taufiq Hidayat Ramdhani, S.H., Adv. I Made Gangga Utama, S.H., Adv. Made Adityaswara Amertha Yoga Sumerta, S.H dari Kantor Hukum Rekonfu Law Firm 87 yang beralamat di Jalan Ciung Wanara I Nomor 7 Renon, Denpasar Bali mengatakan, pihaknya selaku penasehat hukum Dewa Putu Ardika bersurat kepada bapak Kapolda Bali Nomor: 77/PH-RKF/X/2025 Denpasar, 16 Oktober 2025 perihal keberatan penghentian penyelidikan pelaporan dugaan penculikan anak oleh penyidik Polres Gianyar, surat tersebut ditembuskan kepada Irwasda Polda Bali, Dir Reskrimum Polda Bali, Kabidkum Polda Bali, Kabid Propam Polda Bali.
Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, bahwa berdasarkan surat kuasa hukum dari Dewa Putu Ardika Nomor: 54/RKF/IX/2025 tanggal 3 September 2025, atas pengaduan masyarakat terjadi dugaan tindak pidana penculikan anak atas nama I Dewa Nyoman AM tujuh tahun dan Dewa Ayu WM enam tahun yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2025 sekitar Pukul 07.00 Wita, sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP Jo. 328 KUHP dengan tempat kejadian perkara di Desa Tegal Tugu, Gianyar Bali dan pihaknya mengucapkan terimakasih atas pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan oleh Polres Gianyar, yang menyatakan belum ditemukan adanya peristiwa Pidana.
Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si selaku penasehat hukum Dewa Putu Ardika menyampaikan keberatan atas hasil penyelidikan yang telah menghentikan penyelidikan dengan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan Nomor : S.Tap/31/IX/RES.1.24./2025/Satreskrim, tanggal 16 September 2025, dan pihaknya mohon keadilan kepada bapak Kapolda Bali untuk dilaksanakan gelar perkara ulang, untuk melanjutkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan alasan bahwa klien kami telah melaporkan atau telah mengadukan terjadi dugaan tindak pidana penculikan anak atas nama Dewa Nyoman AM 8 tahun dan Dewa Ayu WM 7 tahun dan masih sekolah ditingkat sekolah dasar dan telah melapor ke Polres Gianyar pada tanggal 27 Januari 2025.
Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, kronologis dugaan penculikan anak terjadi pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, klien kami sedang tidur bersama anak – anaknya, dan kedua anaknya bangun untuk buang air kecil di toilet yang terletak di luar kamar tidur dan klien kami kembali melanjutkan tidurnya. Setelah klien kami bangun dari tidurnya, tidak menemukan keberadaan anak – anaknya di rumah dan sempat bertanya kepada tetangga serta iparnya atas nama Dewa PA, ternyata anaknya tidak ditemukan. Pada hari Minggu 26 Januari 2025 klien kami bersama temannya I Wayan Sayoga bersama – sama mengecek keberadaan kedua anaknya ke kos mantan mertua yang beralamat di Jalan Antasura Utara, Denpasar Utara bertemu dengan mantan mertua IMS dan menyatakan kedua anak kliennya ada di rumahnya sedang tidur.
Lanjut Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, pada hari Senin 27 Januari 2025 kliennya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gianyar. Atas kejadian tersebut, kliennya mengadukan terjadinya dugaan tindak pidana penculikan anak dan atau membawa paksa anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHP Jo. 328 KUHP dengan tempat kejadian perkara di Desa Tegal Tugu Gianyar Bali.
Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, bila dilihat dari analisa hukum adapun unsur – unsur Pasal 330 Ayat (1) KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang – undang ditentukan atas dirinya/dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam Pidana Penjara paling lama 7 tahun. Tentunya pasal ini mengatur sanksi pidana bagi tindakan mengambil paksa anak dibawah umur dari hak asuh/pengawasan yang sah, termasuk tindakan oleh orang tua kandung, dengan demikian merupakan tindak pidana mengambil paksa atau menculik anak yang belum cukup umur dari orang yang berhak mengasuh atau mengawasi.
“Dalam hal ini kliennya Dewa Putu Ardika sebagai orang tua kandung dari Dewa Nyoman AM tujuh tahun dan Dewa Ayu WM enam tahun, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 256/Pdt.g/2023/PN.Gin, pada tanggal 7 Februari 2024, memutuskan perkawinan antara Ni Kadek MSN sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menetapkan hak pengasuhan terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang bernama Dewa Nyoman AM tujuh tahun dan Dewa Ayu WM enam tahun, berada dibawah pengasuhan klien kami, tanpa mengurangi hak untuk menengok, memberikan kasih sayang kepada anak tersebut, sehingga terlapor tidak berhak untuk mengambil secara paksa dua orang anak dibawah umur dari klien kami,” tegas Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si menjelaskan, bahwa frasa barang siapa telah dirubah menjadi setiap orang namun substansinya tetap sama, yaitu mencakup seluruh orang yang melakukan perbuatan tersebut, yaitu mantan istri dan mantan mertua klien kami. Belum cukup umur, bahwa dua orang anak yang diambil belum mencapai batas usia dewasa yaitu baru berumur delapan dan tujuh tahun.
“Kekuasaan yang sah, dalam rangka hak asuh berdasarkan undang – undang, yaitu putusan perceraian antara klien kami, maka kekuasaan yang sah dimiliki oleh klien kami,” jelas Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mantan Wakapolda Bali ini.
Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa, Pasal 330 Ayat (1) KUHP harus diartikan secara tegas dan berlaku tanpa terkecuali, bagi orang tua kandung yang melakukan tindakan tersebut. Bahwa tindakan mantan istri klien kami atas nama Ni Kadek MSN dan IMS mantan Bapak mertuanya telah terbukti mengambil secara paksa kedua anak klien kami tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin klien kami yang memiliki hak hukum untuk merawat, mengawasi dan membesarkan kedua anaknya, diambil secara paksa pada tanggal 25 Januari 2025 dari rumah klien kami. Bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Gianyar, yang menyatakan bahwa pengaduan masyarakat tersebut belum ditemukan adanya dugaan Pidana, sangat tidak profesional dan bertentangan dengan penerapan Pasal 330 Ayat (1) KUHP.
Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si mengatakan, kami mohon kepada bapak Kalpolda Bali untuk melaksanakan gelar perkara ulang, dengan pembuktian ditinjau dari unsur – unsur Pasal 330 Ayat (1) KUHP melalui segitiga pembuktian (Triangle of Evidence), dimana telah terpenuhi yaitu pelapor Dewa Putu Ardika alamat Desa Tegal Tugu, Gianyar korban Dewa Nyoman AM dan Dewa Ayu WM. Terlapor mantan istri klien kami atas nama Ni Kadek MSN dan IMS mantan mertuanya. Saksi I Dewa PA dan Dewa MA dan istrinya sama – sama beralamat di Desa Tegal Tugu, Gianyar.
“Tindakan Terlapor membawa paksa dua orang anak dibawah umur tanpa seizin dan sepengetahuan klien kami selaku orang yang memiliki hak hukum untuk merawat dan mengasuh, serta mengawasi perkembangan kehidupan dari kedua putranya yang di bawah umur berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar hak asuh berada pada klien kami,” kata Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si.
“Kami mohon untuk ditegakkan hukum dengan seadil – adilnya guna mewujudkan kepastian hukum dan tidak menciderai pencari keadilan dengan melanjutkan proses hukum laporan dari klien kami secara profesional. Apabila tidak ditanggapi kami akan menempuh jalur hukum selanjutnya sampai ke Mabes Polri,” pungkas Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. @ (RED/NU)






