Gelapkan Uang Perusahaan Rp.661 Juta Sempat Melarikan Diri Ke Yogyakarta, Akhirnya Manager Keuangan Berhasil Diamankan Polisi

 

LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan, yang dilakukan seorang pegawai perusahaan hiburan ternama di Bali, disalah satu mall di Bali bernama Robby Putra Syamsuar (35) asal Padang Panjang.

Kasus ini bermula saat pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Pemecutan Kelod, Denpasar Barat melaporkan adanya kejanggalan dalam penyetoran hasil penjualan tunai sejak pertengahan Agustus 2025, Selama periode 16 Agustus hingga 3 September 2025, tersangka Robby yang menjabat sebagai Finance & Accounting Manager, memiliki tugas mengambil uang hasil penjualan tunai dari berangkas kasir yang disetorkan oleh petugas ticketing supervisor setiap hari, untuk kemudian disetorkan ke rekening perusahaan.

Namun, tersangka justru tidak menyetorkan uang hasil penjualan tersebut selama 19 hari berturut – turut, melainkan mengambil dan menggunakan uang perusahaan secara pribadi untuk memenuhi gaya hidupnya. Akibat perbuatan itu, pihak PT. Taman Hiburan Bali mengalami kerugian sebesar Rp.661.172.000,-.

Perbuatan tersangka terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan adanya ketidaksesuaian data transaksi. Atas temuan itu, pelapor I Nyoman Sutarjana kemudian melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat pada Kamis 4 September 2025.

Menerima laporan tersebut, Team Buser Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi awal, tersangka diketahui berencana melarikan diri ke Thailand pada 5 September 2025. Namun setelah dilakukan pengecekan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, tersangka tidak ditemukan berangkat ke luar negeri.

Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka sempat membeli telepon genggam merek Samsung di Mall menggunakan uang hasil kejahatannya. Polisi juga memeriksa dua saksi, yang memberikan keterangan bahwa tersangka sempat menggunakan rekening milik Zaki untuk menampung sebagian uang hasil penggelapan tersebut.

Setelah melakukan pelacakan, petugas akhirnya mengetahui bahwa tersangka melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Sleman, dan pada Kamis, 11 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di warung makan Burjo Burnio, Jalan Senturan Raya, Depok, Sleman. Saat diamankan, Robby mengakui seluruh perbuatannya.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Sleman untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dijemput petugas Polsek Denpasar Barat dan diterbangkan kembali ke Bali pada Jumat, 12 September 2025 untuk proses hukum lebih lanjut, Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi penggelapan tersebut karena faktor ekonomi dan gaya hidup berlebihan.

Modus yang digunakan adalah dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan tunai perusahaan ke rekening resmi, melainkan mengambil sedikit demi sedikit untuk keperluan pribadi hingga mencapai total Rp.661 juta lebih. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol. Laksmi Trisnadewi W., S.H., S.I.K membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Pelaku kami amankan setelah berusaha melarikan diri ke luar daerah. Saat ini tersangka telah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengapresiasi kerja cepat tim Buser yang berhasil menangkap tersangka di luar daerah,” ungkap Kompol. Laksmi. @ (RED/NU)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *