LINTASCAKRAWALANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Bali bersama Rudenim Denpasar menerima pengamanan pemohon ekstradisi warga negara Rusia atasnama Aleksander Vladimirovich Zverev dalam rangka proses ekstradisi menunggu penerbangan menuju Rusia pada Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 Wita.
Dimana kedatangan WNA tersebut di dampingi tim dari Kejaksaan Agung, tim dari Kementerian Hukum dari Direktorat Imigrasi dan tiga orang perwakilan Negara Rusia, sedangkan yang menjemput hadir dari Kejaksaan yakni Asisten Intelijen Kejati Bali, Kajari Denpasar dan Kajari Badung masing – masing bersama tim Intelijen, Dirreskrimun Polda Bali, Imigrasi Kanwil Bali dan Kapolres Bandara.
Kedatangan tim melalui VIP 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengecekan administrasi sebelum dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sekitar pukul 23.15 Wita setelah proses administrasi pemohon ekstradisi Aleksandr Vladimirovich Zverev dengan dikawal petugas dari Kejaksaan, Kepolisian (Gegana Brimob) dan Imigrasi menuju Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Kuta Selatan, Badung Bali untuk menunggu penerbangan.
Bahwa pada Jumat 11 Juli 2025 pukul 09.30 Wita pemohon ekstradisi Aleksandr Vladimirovich Zverev dibawa menuju kedalam pesawat maskapai Aeroflot didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Tim dari Kejaksaan Agung, Tim dari Imigrasi, dan dari tim pihak Kepolisian (Kapolres Bandara)
Bahwa ekstradisi dapat diberikan kepada Aleksandr Vladimirovich Zverev karna tindak pidana dilakukan oleh yang bersangkutan diwilayah hukum negara federasi Rusia, yang bersangkutan adalah warga negara Rusia dan tidak ada melakukan tindak pidana di Indonesia sehingga dalam hal ini Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan untuk itu permohonan ekstradisi yang diajukan oleh otoritas Rusia terhadap Kejaksaan dikabulkan oleh Presiden Prabowo Sugianto dengan menerbitkan Surat Nomor 12 tahun 2025. @ (RED/NU)