NAH…..!! Buntut PT SMM 2 Kali Mangkir Saat RDP, Pemilik Lahan Didampingi Ketua komisi II Serahkan Berkas Berupa Surat Tanah Ke Anggota DPR-RI XII

Oplus_131072

 

LCN || Persoalan tanah di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah seakan tidak ada habisnya. Buktinya pemilik lahan warga Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, H. Almiyani Balang secara resmi langsung menyerahkan dukomen berupa surat tanahnya kepada anggota (DPR-RI) komisi XII membidangi (ESDM), Rabu (04/05/2025) malam.

Hal itu karena buntut pihak perusahaan PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) dua (2) kali tidak hadir atau mangkir saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Penyerahan dukomen berupa surat tanah kepada anggota DPR-RI itu pun di dampingi wakil ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiati Rusli bersama 3 anggota H. Suparjan Efendi, H Taufik Nugraha, dan Patih Herman AB,l.

“Alhamdulillah, kita secara resmi sudah menyerahkan dokumen berupa surat tanah kepada anggota DPR-RI, Sigit K Yunianto,”ucap Patih Herman AB saat usai penyerahan tersebut.

Dokumen berupa surat tanah itu lanjut Patih Herman, terkait pemilik lahan H. Almiyani Balang yang mana sudah digarap dan sampai saat ini belum ada penyelesaian.

“Dan berkas, sudah kita lihat tadi bahwa sudah di terima pak Sigit K Yunianto salah satu anggota DPR-RI membidangi ESDM, hingga nanti akan di panggil pemilik perusahaan PT.SMM,” katanya.

Dikatakannya lagi, kami ucapkan terimakasih kepada anggota DPR- RI komisi XII, Sigit K Yunianto yang telah menyambut kedatangan kami dengan baik.

“Semoga perusahaan yang ada di Kabupaten Barito Utara ini khusus PT.SMM hubunganya baik dengan masyarakat supaya tidak ada permasalahan seperti saat ini,”harapan Atink panggil akrabnya.

Seperti di berikan sebelumnya PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) dua (2) kali tidak hadir atau mangkir saat RDP sehingga RDP pun memutuskan kesimpulan yang itu, sehubungan telah dilaksanakan dua kali RDP pada tanggal 21 februari 2025 dan pada hari ini tanggal 2 juni 2025 dari pihak (PT.SMM) tidak pernah hadir.

Sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku DPRD Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Daerah agar pihak PT SMM segera melakukan pembayaran kepada pemilik lahan atas nama H. Almiyani Balang dalam waktu 2 bulan sejak hari ini.

Maka apabila permasalahan ini tidak diselesaikan DPRD Kabupaten Barito Utara akan menjadwalkan ke dewan perwakilan rakyat republik indonesia (DPR-RI). (rls/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *