DPC LPRI, Minta Bawaslu Tindak Tegas Dalam Penanganan Kasus Dugaan Politik Uang di Barito Utara

 

LCN || Dugaan praktik politik uang menjelang pemilihan ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi sorotan tajam.

Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Kabupaten Barito Utara, Abdi Helmi mengecam keras adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon.

Isu ini mencuat setelah terungkap tim gabungan yang terdiri dari Kodim dan Polres Barito Utara, bersama dengan warga masyarakat setempat, berhasil mengamankan seorang Koordinator Lapangan (Korlap) tim sukses (timses) dari salah satu paslon kadidat kepala daerah Kabupaten Barito Utara.

Abdi Helmi, DPC LPRI, menegaskan bahwa tindakan ini menciderai nilai demokrasi dan integritas pemilu, sekaligus bertentangan dengan ajaran Islam.

“Money politic adalah praktik kotor yang dilakukan oleh politisi kotor dengan cara-cara kotor. Ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga nilai moral dan agama masyarakat Barito Utara,” ujarnya kepada media ini, Kamis (27/3/2025) malam.

Menurut Undang-Undang Pemilu Pasal 280, peserta pemilu dan tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lain kepada pemilih.

Jika terbukti, Pasal 284 menyebutkan bahwa pelaku bisa dikenai sanksi, termasuk pembatalan keikutsertaan dalam kontestasi pemilu.

DPC LPRI mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara untuk bertindak tegas dan transparan dalam penanganan kasus ini.

“Jika bukti semua sudah cukup, Bawaslu harus segera merekomendasikan pembatalan pencalonan pasangan calon yang terbukti melanggar aturan ini,” tegas Helmi.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa Shahbubakar mengatakan, Mengenai penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sehingga dilakukan diskualifikasi, Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah melakukan permohonan pengambilalihan laporan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini kata Adam, berdasarkan Peraturan Bawaslu 9 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Pelanggaran Administrasi yang Bersifat TSM merupakan wewenang dari Bawaslu Provinsi untuk menanganinya.

“Proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ditangani oleh Bawaslu Provinsi Kalteng masih ditangani dan telah masuk tahap klarifikasi dengan meminta keterangan Saksi dan juga Terlapor,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *